PPKM Kalurahan Guwosari
Guwosari 11 Januari 2021 17:14:23 WIB
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kalurahan Guwosari sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana diperintahkan dalam Instruksi Gubernur Daerah Isimewa Yogyakarta Nomor 1/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul, serta untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Maka Pemerintah Kalurahan Guwosari mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09/I/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kalurahan Guwosari.
Surat Edarah Lurah Guwosari https://s.id/SE9GWS
Intruksi Bupati Bantul https://s.id/InBup1
"Tetap Jaga Jarak, Cuci Tangan dan Pakai Masker"
_
Whatsapp: 02746461041
Facebook: Kalurahan Guwosari
Instagram: @desaguwosari
_
Mari bersama-sama Nyawiji mBangun Kalurahan Guwosari
#KalurahanGuwosari #KapanewonPajangan #Bantul
Komentar atas PPKM Kalurahan Guwosari
Formulir Penulisan Komentar
Instagram Kalurahan Guwosari
TAUTAN
Video Profil Desa Guwosari
Media Sosial
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License