Badan Permusyawaratan Desa

Administrator 29 Juli 2013 17:33:33 WIB

SUSUNAN KELEMBAGAAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUWOSARI

PERIODE 2018-2024


Keputusan BPD Nomor 01 Tahun 2018

Tentang Kelembagaan BPD Guwosari Periode 2018-2024

 

Unsur Pimpinan

NO

NAMA

JABATAN

1

Muhammad Juremi, S.Sos

Ketua merangkap Anggota

2

Imam Nawawi

Wakil Ketua merangkap Anggota

3

H. Edi Triyanto, S.Ag.,S.Pd.,M.Pd

Sekretaris merangkap Anggota

 

 1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan.

NO

NAMA

JABATAN

DAPIL

1

Mohammad Ikhwan Pribadi, S.IP

Ketua merangkap Anggota

Dukuh, Gandekan

2

H. Muhammad Juremi, S.Sos.

Anggota

Kembangputihan, Kentolan Lor

3

Sumadi

Anggota

Bungsing, Pringgading

4

Nur Hidayad

Anggota

Santan, Karangber

5

Parjiyo

Anggota

Watugedug, Kentolan Kidul

 2. Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

NO

NAMA

JABATAN

DAPIL

1

H. Arwan, A.Md

Ketua merangkap Anggota

Kedung, Kalakijo

2

Imam Nawawi

Anggota

Kadisono, Kembanggede

3

H. Edi Triyanto, S.Ag.,S.Pd.,M.Pd

Anggota

Iroyudan

4

Gumiyah

Anggota

Unsur perempuan 

 

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License