SAH 31 SERTIFIKAT TANAH DIBAGIKAN KEPADA WARGA

Guwosari 30 Desember 2020 14:11:32 WIB

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
 
Dipenghujung Tahun 2020 sebanyak 31 warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mendapatkan sertifikat atas tanah yang dimilikinya. Sertifikat diserahkan secara langsung oleh bapak Amaliawan Basuki, SP selaku ketua satgas tim 4 PTSL Kabupaten Bantul dan didampingi Lurah Guwosari Bapak Masduki Rahmad, SIP. Proses penyerahan dilaksanakan di Aula Kalurahan Guwosari pada Rabu, 30 Desember 2020.
 
 
_
Mari bersama-sama Nyawiji mBangun Kalurahan Guwosari
 
_
Whatsapp: 02746461041
Facebook: Desa Guwosari (y)
Instagram: @desaguwosari
Youtube: Pemerintah Desa Guwosari
 
#KalurahanGuwosari #KapanewonPajangan #Bantul #Yogyakarta
 
 
 
 
 

Komentar atas SAH 31 SERTIFIKAT TANAH DIBAGIKAN KEPADA WARGA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License