Pembukaan Pendaftaran Panwaslu Desa

13 Februari 2020 13:51:23 WIB

Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul semakin dekat. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantul (BAWASLU Kabupaten Bantul) akan membentuk Panitia Pengawas Pemilu Desa (PANWASLU DESA).


Persyaratan calon anggota Panwaslu Desa adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederarjat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; PANWASLU KECAMATAN PAJANGAN
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
15. Berkas pendafatran dilakukan dengan cara menyampaikan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pajangan
a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Pajangan
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
d. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
e. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
g. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
h. Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Desa;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hirmat dari penyelenggara pemilu/pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPUm atau KPU Kabupaten /Kota.
i. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar openilaian dalam seleksi administrasi.
j. Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwaslu Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Kamijoro, Triwidadi, Pajangan, Bantul, HP: 08122690293) atau di laman BAwaslu Kabupaten Bantul: www.bantul.bawaslu.go.id
k. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pajangan, yang beralamat di Kamijoro Triwidadi, Pajangan, BAntul pada jam 08.00-1600 WIB,
l. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3(dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
m. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16-22 Februari 2020.
n. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

atau dapat diunduh melalui: https://s.id/PanwasDes

_
Whatsapp: 02746461041
Facebook: Desa Guwosari
Instagram: @desaguwosari

_
Mari bersama-sama Nyawiji mBangun Desa Guwosari

#DesaGuwosari #Pajangan #Bantul

Dokumen Lampiran : Pembukaan Pendaftaran Panwaslu Desa


Komentar atas Pembukaan Pendaftaran Panwaslu Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License