BULAN TERTIB JALAN: RERESIK SAMPAH VISUAL

12 November 2019 16:06:50 WIB

Sampah visual adalah sampah yang kebanyakan terdiri dari berbagai iklan (termasuk didalamnya iklan produk dagang dan promosi partai politik) luar ruang biasanya berbentuk baliho, spanduk, shopsign, umbul-umbul dan billboard yang ditempelkan di tempat- tempat umumyang ramai publik dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah .

Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DIY dalam rangka pelaksanaan Pemeberishan Sampah Visual di wilayah Provinsi Daerah Instimewa Yogyakarta dan dalam rangka Bulan Tertib Jalan. Pemerintah Kabupaten Bantul menghimbau untuk mengadakan kegiatan pembersihan sampah visual di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Dengan dibersihkanya lingkungan dari sampah visual maka lingkungan akan terlihat lebih asri, nyaman dan enak dipandang mata.

_
Mari bersama-sama Nyawiji mBangun Desa Guwosari

_
Whatsapp: 02746461041
Facebook: Desa Guwosari (y)
Instagram: @desaguwosari
Youtube: Pemerintah Desa Guwosari

#DesaGuwosari #Pajangan #Bantul #Yogyakarta

Komentar atas BULAN TERTIB JALAN: RERESIK SAMPAH VISUAL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License