UPAYA PENGURANGAN SAMPAH DI DESA GUWOSARI

10 Oktober 2019 13:12:04 WIB

Sesuai Surat Edaran Lurah Desa Guwosari nomor 141/313/2019 tentang "Upaya Pengurangan Sampah Di Desa Guwosari", dan mendukung visi Kabupaten Bantul yaitu Bantul Bersih Bebas Sampah di Tahun 2019 dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut;

1.Menggiatkan gerakan gotong-royong kebersihan lingkungan secara rutin mulai tingkat Rukun Tetangga (RT);

2.Mengkampanyekan gerakan membuang sampah pada tempatnya dan melakukan pemilahan sampah mulai dari sumbernya;

3.Melakukan pengawasan terhadap pembuangan sampah tidak pada tempatnya/sembarangan di lingkungan masing-masing;

4.Mendorong masyarakat untuk berbelanja menggunakan tas/kantong dari rumah;

5.Penyajian hidangan rapat agar tidak menggunakan pembungkus/kemasan dengan bahan jenis plastik, tetapi menggunakan wadah yang dapat digunakan kembali; serta

6.Mendorong siswa-siswi sekolah se-Desa Guwosari untuk menggunakan kemasan minuman ramah lingkungan (tumbler) dari rumah.

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DokumenSurat Edaran

 


_
Mari bersama-sama Nyawiji mBangun Desa Guwosari

_
Whatsapp: 02746461041
Facebook: Desa Guwosari (y)
Instagram: @desaguwosari
Youtube: Pemerintah Desa Guwosari

#DesaGuwosari #Pajangan #Bantul #Yogyakarta

Komentar atas UPAYA PENGURANGAN SAMPAH DI DESA GUWOSARI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License