LEGALISIR KTP-EL DAN KK BISA DI KECAMATAN

19 Agustus 2019 14:10:35 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No 11 Tahun 2011 Tentang pelimpahan Sebagian wewenang Bupati kepada Camat, yang salah satunya adalah Urusan Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil dengan sub bidang Pendaftaran penduduk, maka legalisasi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dapat dilayani di Kecamatan.

Dengan Peraturan Bupati ini warga dapat lebih mempersingkat waktu dalam mendapatkan pelayanan . Dan fotocopy KK dan KTP-El yang telah dilegalisir dapat segera digunakan sesuai dengan peruntukannya. 

_
Mari bersama-sama Nyawiji mBangun Desa Guwosari

_
Whatsapp: 02746461041
Facebook: Desa Guwosari (y)
Instagram: @desaguwosari
Youtube: Pemerintah Desa Guwosari

#DesaGuwosari #Pajangan #Bantul #Indonesia 
#KTPEl #EKTP #KK #KartuKeluarga #Disdukcapil

Komentar atas LEGALISIR KTP-EL DAN KK BISA DI KECAMATAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License