PELARANGAN PETASAN SELAMA BULAN RAMADHAN

08 Mei 2019 11:40:29 WIB

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bantul nomor: 300/01966/SatpolPP Tanggal 30 April 2019
 
Seluruh Masyarakat DILARANG KERAS memperjualbelikan dan/atau membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya.
 
Sehingga selama bulan suci Ramadhan 1440 H ini masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusuk, tanpa gangguan suara ledakan petasan.

Komentar atas PELARANGAN PETASAN SELAMA BULAN RAMADHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License