Pelantikan Sat Linmas Desa Guwosari

Guwosari 05 Maret 2018 22:44:12 WIB

Pemerintah Desa Guwosari dan Satuan Polisi Pamong Praja mengadakan acara Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Pengurus Satuan Perlindungan Masyakat (Sat Linmas) Desa Guwosari di Gedung Serbaguna Balai Desa Guwosari Pajangan Bantul, Senin pagi (5/3/2018).

Hadir dalam acara ini DPRD DIY Joko Purnomo, SE, MM, Kasat Polisi Pamong Praja Kab. Bantul Susanto, S.H, M.M, Camat Pajangan Yulius Suharta, S.Sos, M.Si., Kanit Binmas Polsek Pajangan Aiptu Samija, Bhabinkamtibmas Desa Guwosari Bripka Suprihandono, SH, Babinsa Serda Nur Wahyudi, Lurah Guwosari H. Muh. Suharto, Kasi Trantib Kec. Pajangan Halumuan Marbun, S.H., Kasipem Desa Guwosari Muh. Taufik, Kasipem Desa Triwidadi Giyanta, S.Pd., Ketua LPMD Desa Guwosari Sukirno, Ketua BPD Desa Guwosari Juremi, S.Sos, Ketua TP PKK Desa Guwosari, Ibu Umi Suharto dan sejumlah tamu undangan.

Pelantikan didasarkan atas Surat Keputusan Kasat Pol PP Nomor 08/Kep/Sat Pol PP /Bantul tentang penetapan anggota Sat Linmas Desa Guwosari, ditetapkan Jumlah anggota Sat Linmas Desa Guwosari sebanyak 94 orang (Linmas Dan Pamong) dengan Ketua Sat Linmas Desa Guwosari H. Muh. Suharto (Lurah) dan Kasatgas oleh Muhamad Taufik (Kasipem).

H. Muh. Suharto dalam sambutannya mengatakan dengan dilantiknya Linmas ini semoga memberi kekuatan dan motivasi dalam melaksanakan tugas. Linmas memberikan manfaat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat bersama mitra Polri dan TNI.

Sedangkan Camat Pajangan Yulius Suharta, S.Sos, M.Si mengatakan, pelantikan ini menjadi momentum untuk Satuan Linmas Desa Guwosari dalam melaksanakan tugas. Keanggotaan Linmas di Kec. Pajangan sungguh luar biasa dari rasa keterpanggilan mereka dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Pajangan sehingga ketentraman dapat terjaga dengan baik dan kondusif. Dengan keterbatasan Pemerintah Desa mereka tetap menjalankan tugasnya.

Linmas telah memberikan rasa aman dan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat di sekitar. Di tahun ini adalah tahun Politik, termasuk pemilihan Lurah Desa Guwosari karena akan berakhir di Bulan Juni, pelaksanaan pemilihan Lurah akan diagendakan serentak oleh Pemkab. Bantul, posisi Linmas harus mampu menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kami juga sampaikan, kemarin ada pelantikan pejabat administrasi dan pengawas Kab. Bantul (Jumat, 2/3/2018), kami mendapat tugas di Kecamatan Bambanglipuro, untuk itu kami mohon maaf apabila selama ini ada salah dan khilaf dan kami mohon doa restu untuk melaksanakan tugas ditempat yang baru, katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bantul Susanto, S.H, M.M dalam sambutannya mengucapkan selamat atas pelantikan Sat Linmas Desa Guwosari, mudah-mudahan pelantikan ini akan memberi konstribusi, memberi semangat untuk mengabdi lebih keras lagi di lingkungan masing-masing lebih luas lagi se Desa Guwosari.

Pelantikan ini didasari atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 84 tahun 2014, sehingga pelantikan ini adalah amanat dari pusat, semua anggota Linmas di Indonesia harus dilantik. Linmas harus bersabar, konstribusi Pemerintah nantinya akan bertambah untuk diterima. Kami bangga banyak masyarakat Guwosari yang mempunyai niatan mulia, tua muda mengabdi untuk masyarakat menjadi Linmas, ketentraman ketertiban dilingkungan harus dijaga bersama-sama.

Linmas adalah agen Pemerintah, lakukan koordinasi dengan komandan regu maupun mitra kerja Bhabinkamtibmas dan Babinsa setiap menemukan permasalahan dan hal-hal yang harus ditangani, katanya.

Pelantikan Linmas Desa Guwosari seleaai dalam keadaan aman kondusif. Ditutup dengan doa oleh Kasi Pelayanan H. Nizar, B.A. (Kecamatan Pajangan).

Komentar atas Pelantikan Sat Linmas Desa Guwosari

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License