Manfaat KIA

Guwosari 11 Januari 2018 09:21:37 WIB

Jenis dan Syarat Penerbitan KIA

Hal mendasar yang harus dipahami, Kartu Identitas Anak terbagi menjadi 2 jenis yaitu:

  1. Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun
  2. Kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

 

Syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut:

  1. Bagi anak yang baru lahir (bayi), KIA bakal diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
  2. Bagi anak yang belum berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:

           – fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;

           – KK asli orang tua/wali

           – KTP asli kedua orang tuanya/wali

  1. Bagi anak yang berusia lima tahun tapi belum punya KIA, harus memenuhi persyaratan berikut:

           – Memberi fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran versi asli

           – KK asli orang tua/wali

           – KTP asli kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

Komentar atas Manfaat KIA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License