Pengisian BPD Keterwakilan Perempuan

08 November 2017 10:22:26 WIB

Pengisian keanggotaan BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah, dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Dalam peraturan terbaru tentang BPD, yaitu Permendagri No 110 Tahun 2016 disebutkan bahwa kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri atas, pimpinan dan bidang. Bidang BPD terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan, dan Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa. 

Pada Rabu, 07/11/2017 Pemerintah Desa Guwosari melakukan pengisian anggota BPD dari keterwakilan perempuan. Hadir pada kesempatan kali ini, Kasi Pemerintahan, Kaur Perencanaan, dan perwakilan PKK dari 15 Dusun yang ada di Desa Guwosari. Setelah melakukan Voting dalam akhirnya terpilih Gumiyah dari Pedukuhan Pringgading.
 
Dengan terpilihnya Wakil perempuan dalam keanggotaan BPD harapannya adalah anggota BPD tersebut dapat menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan. Pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Komentar atas Pengisian BPD Keterwakilan Perempuan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License