AKTE KEMATIAN MASSAL

02 Juni 2017 16:21:50 WIB

Adminstrasi kependudukan bukan saja dibutuhkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), yang masih hidup namun juga berlaku, untuk yang telah meninggal dunia. Fungsi dari tertib adminstrasi untuk mengurus akta kematian, sama pentingnya dengan kepengurusan akta kelahiran karena terkait status hukum seseorang, baik itu hukum privat maupun pribadi. Terlebih lagi, akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris.

Beberapa manfaat akta kematian sbb :

1

Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi.

2

Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi isteri atau suami maupun anak.

3

Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya

4

Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya.

Mengingat pentingnya manfaat akta kematian tersebut, masyarakat di Desa Guwosari dihimbau untuk segera mengurus akte kematian bagi keluarganya. Pemerintah Desa Guwosari sedang berkoordinasi untuk menyelenggarakan program pembuatan Akta Kematian Massal Gratis. berikut syarat-syarat yang harus dipersiapkan.

SYARAT

  1. Surat Pengantar Rt Dan Dukuh
  2. Indentitas Yang Meninggal / Yang Dimohonkan Meliputi:
    1. Nama
    2. Tempat Dan Tanggal Lahir
    3. Tempat Dan Tanggal Meninggal
    4. Nama Suami Atau Istri
    5. Jam Meninggal Dunia
    6. Anak Ke berapa?
    7. Nama Orang Tua Yang Dimohonkan (Bapak Dan Ibu)
    8. Buku Nikah / Surat Pernyataan Nikah Orang Tua Yang Dimohonkan
    9. Surat keterangan meninggal dari dokter (jika ada)
    10. Fotokopy KTP Dan Kartu Keluarga Ahli Waris / Pemohon
    11. Fotokopy KTP 2 orang saksi
    12. Materai 6000 2 lembar

 

 

Komentar atas AKTE KEMATIAN MASSAL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License